TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG - Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pihaknya sudah melaporkan secara resmi raibnya uang deposito senilai Rp 22 miliar milik Pemkot Semarang.
"Saya sudah melapor resmi ke pihak kepolisian. Tetapi kami belum bisa memberikan keterangan secara detail, besok (Selasa- Red) akan kami terangkan," kata Yudi saat dimintai konfirmasi Tribun Jateng, Senin (16/3/2015).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut merupakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang didepositokan sejak tahun 2007.
Pemkot Semarang baru mengetahui adanya uang yang raib setelah dilakukan audit sejak November 2014. Diduga kuat ada pemalsuan rekening koran yang tercatat di DPKAD Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Purwadi menyatakan pelapor dalam kasus ini ada dua pihak.
"Yang laporan ke Polda itu pihak bank, sementara pemilik uang (Pemkot Semarang- Red) lapornya ke Polrestabes Semarang. Sementara itu dulu yang bisa saya jelaskan," kata Purwadi seraya menutup sambungan handphone-nya.
Purwadi mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait kasus ini. "Polda Jateng dan Polrestabes Semarang sama sama jalan penyelidikannya, nanti saja yah, masih penyelidikan," kata Purwadi.
Dari penelusuran Tribun, uang milik Pemkot Semarang senilai hampir Rp 22 miliar itu kini tersisa Rp 80 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Semarang terkait raibnya uang itu.