TRIBUNNEWS.COM.BITUNG - Aksi penyelundupan kayu hitam dilindungi berhasil digagalkan jajaran Polres Bitung.
Peristiwa berlangsung di Dermaga Pelabuhan Penyeberan Ferry di Kelurahan Pateten saat KMP Bawal yang datang dari Ternate Maluku utara tiba di Pelabuhan Ferry Senin (22/3) sekitar pukul 6.30 wita.
Satu per satu kendaraan yang didominasi dengan dump truk dan penumpang keluar dari kapal, pihak kepolisian yang telah menerima dan memperoleh laporan serta informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang membawa kayu yang dilindungi melakukan pemeriksaan terhadap satu per satu dump truk.
Walhasil dari dalam Truk Mitsubishi Fuso nomor polisi DG 8159 NU berwarna putih didapati kayu hitam yang dibawa dari Ternate tanpa dokumen lengkap.
"Setelah kami periksa satu per satu didapati ada satu dump truk didalamnya ada angkut kayu hitam tanpa dokumen. Jumlahnya diperkirakan satu kubik diletakan didasar latbak truk itu," tutur AKP Rivo Malonda kepada awak media Senin (22/3/2015) kemarin.
Lanjutnya, dari keterangan sang sopir yang dalam hal ini dijadikan sebagai orang yang harus bertanggung jawab kayu itu akan dibawa ke Manado bersama barang-barang lainnya namun pemilik kayu sendiri masih sedang dilakukan penyelidikan.
"Modusnya kayu itu diletakkan dibagian paling bawah latbak lalu ditumpuk dengan dus minuman ringan, dus kopi, tabung gas 12 Kg dan 15 kg, puluhan karung besar berisi pala dan cenkih serta beberapa dus biskuit," kata dia.
Ia menambahkan sopir kendaraan dan barang bukti langsung digelandang ke mapolres Bitung. Kemudian pihak polres Bitung melakukan pemeriksaan dengan memindahkan barang-barang campung ke dump truk lain untuk melihat langsung kayu hitam yang diselundupkan.
Terpisah dari pengakuan sang sopir baru kali pertamnya mengangkut kayu yang dilindungi dibawah ke Bitung menggunakan kaal Ferry. "Barang ini hanya dititip kepada saya tidak tau siapa punya. Ukurannya 16x16 meter," ujar sang sopir.(tribun manado/christian wayongkere)