TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG,- Setelah 15 tahun dinyatakan buron, Ahmad Budi Supriyanto (55), mantan Direktur PDAM Ungaran, terpidana kasus proyek Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) tertangkap di Sambas, Kalimantan Barat, Senin (23/3/2015) kemarin.
Setibanya di Kantor Kejari Ambarawa, Senin malam, Ahmad Budi Supriyanto terlihat gusar saat awak media berusaha mengambil gambarnya. Pria tambun berambut putih ini pun berusaha menutup muka dengan jaket jins abu-abu.
Ahmad Budi diam seribu bahasa ketika beberapa pertanyaan disodorkan oleh beberapa wartawan. "Kami tangkap yang bersangkutan, masih menggunakan nama asli tanpa diubah atau pakai nama samaran. Dan kita tangkap tanpa ada perlawanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Said Muhammad.
Tim Khusus Kejari Ambarawa yang diketuai oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Ambarawa, Agus Darmawijaya membawa Ahmad Budi dari Kalimantan ke Ambarawa dengan menumpang pesawat Kalstar jurusan Bandara Iskandar Pangkalan Bun-Bandara Ahmad Yani Semarang.
Setiba di Semarang pada pukul 17.30 WIB, dia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Ambarawa. Setelah mengisi berbagai administasi, Ahmad Budi yang mengenakan celana selutut motif kotak-kotak dan kaos putih bergambar Presiden Soeharto "Piye Kabare le? Isih Enak Jamanku To?", diberi kesempatan makan malam nasi goreng. Dia menyantap nasi goreng di ruang Kasi Pidsus Kejari Ambarawa sebelum dibawa ke Lapas Kelas Ambarawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Ahmad Budi yang telah terbukti melakukan korupsi Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) Sektor Air Bersih PDAM Ungaran dengan vonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan itu, disebut-sebut telah memiliki istri. Sebagian keluarganya tinggal di Kalimantan Barat.
Meski demikian, Kajari Ambarawa sampai sekarang belum memperoleh data kongkrit tentang aktivitas terpidana selama di Kalimantan. "Dia sempat terlacak berada di Kalimantan Selatan selama dua tahun lebih, intinya dari Kabupaten Semarang yang bersangkutan pergi ke Kalimantan," kata Said (Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)