TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Jajaran Sat Resnarkoba Polres OKU menangkap tersangka anggota jaringan pengedar narkoba dari Aceh.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing bandar narkoba inisial Ja (35), kemudian pengedar narkoba Da (40) dan
kurir narkoba inisial Ma (25).
Bandar narkoba Ja ditangkap Jumat (27/3/2015) pukul 00.30 di Jalan Lintas Indralaya Palembang tepatnya di parkiran
salah satu rumah makan di Kelurahan Permata Baru Kecamatan Indralaya Kabupaten OKI.
Sedangkan bandar narkoba inisial Da sudah tertangkap dua hari sebelumnya di rumah kediamannya di Karangsari
Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Kemudian hasil pengembangan kasus tersangka Da ditangkaplah kurir narkoba inisial Ma di rumah Da sehari
sebelumnya.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH dalam jumpa pers di ruang kerjanya Kapolres OKU menjelaskan, terungkapnya
sindikat narkoba antar provinsi ini bermula dari ditangkapnya pengedar narkoba inisial Da.
Tersangka Da yang juga berasal dari suku Aceh ini ditangkap di kediamnnya. Saat ditangkap tersangka sedang duduk
di ruang keluarga.
Di hadapan tersangka tergeletak di lantai ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok berisi 2 paket sabu
masing-masing dibungkus dengan plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 buah plastik klip bening ukuran besar di dalamnya berisi 4 bungkus paket hemat dibungkus plastik diduga
sabu.
BB lainnya berupa 1 buah timbangan digital merek CHQ -200 warna abu-abu, satu buah dompet kecil bermotif kembang
di dalamnya berisi satu buah alat isap sabu berupa bong, 1 buah cotton bud, 22 plastik klip bening ukuran kecil, 1
buah pipet berbentuk skop sabu dan satu buah karet dot.