TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Salah seorang peserta Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tertangkap aparat kepolisian membawa narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis ganja, Minggu (29/3/2015).
Si advokat, Tommy Sugih, adalah pengacara yang beralamat di Jakarta Barat. Dari identitasnya, Tommy aadalah warga Jl Sakti II No.23 RT.010 RW.09 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Tommy dibekuk petugas Bandara Hasanuddin Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, sekitar pukul 15.00 wita siang.
Penangkapan ini, lantaran Tommy yang juga salah satu peserta Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) ditemukan gnja, saat hendak balik ke kampung halamanya, usai mengikuti munas selama tiga hari di Makassar.
Informasi dari pihak kepolisian, Tommy berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA619, setelah selesai mengikuti giat Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) di Hotel Clarion JL Ap Pettarani Makassar.
Namun pada saat pelaku melewati walk through Metal Detektor (gawang detektor), alat tersebut berbunyi.
Karena petugas curiga, security atas nama Sayyid Muhammad Akil Assagaf memeriksa.
Ketika digeledah, aparat menemukan dua bungkus rokok Sampoerna mild (menthol) pada saku depan celana sebelah kiri.
Di dalam bungkus rokok, salat satunya terdapat 1 lenting/batang sisa pakai diduga narkotika jenis ganja.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombespol Endi Sutendi, mengatakan, pengacara itu telah diserahkan ke anggota satuan reserse narkoba Polres Maros.
"Pelaku pada saat ini dilakukan peme riksaan di mako Polres Maros untuk penyidikan lebih lanjut, jelasnya. (san)