TRIBUNNEWS.COM.BITUNG - Aksi illegal fishing yang dilakukan pihak Asing kembali digagalkan Kapal patroli (KP) Beo 5013 yang sedang BKO di Dit Polair Polda Sulut, Senin (30/3/2015).
Tiga unit kapal jenis Pamboat asal negara Filipina masing-masing KM El Sadai 02 dengan delapan awak, pamboat Valfranze dengan depan awak dan pamboat M/BCA Daeny dengan delapan awak diamankan saat sedang mencuri ikan di di wilayah ZEE 120 mil dari Bitung atau 60 mil sebelah Barat Pulau Sangihe.
"Ketiga kapal itu ditangkap diwaktu yang berbeda sekitar pukul 11 dua kapal dan satunya lagi sekitar jam 3 sore disertai dengan tiga ekor ikan tuna di satu diantara kapal," tutur Komandan Kapal patroli (KP) Beo 5013 AKP Zudhi Ghozali MM didampingi Kepala Kamar Mesin (KKP) KP Beo AKP Puguh Suwito didermaga Dit Polair Polda Sulut Tandurusa Selasa (31/3/2015) kemarin.
Lanjutnya, kapal-kapal itu setelah ditangkap langsung digelandang ke Mako Dit Polair dengan cara diikat dengan tali sejauh 100 meter dibelakang kapal dan tiba di Dit Polair Polda Sulut Selasa (31/3/2015) pukul 07.00 wita, selain melakukan ilegal fishing ketiga kapal Pamboat itu sebagian besar namanya fiktiv tidak sama dan nama aslinya, begitu juga dengan nama-nama awaknya.
"Kebanyakan para Nelayan Filipina mainnya di laut Indonesia menggunakan kapal-kapal jenis Pamboat. Kami sering alami kesulitan karena komunikasi bahasa yang sulit serta saat hendak menangkap sudah bocor karena di setiap Rumpon yang dijadikan para nelayan untuk tangkap ikan memiliki radio sehingga orang yang menjaga rumpon memberitau lewat radio kalau akan ada polisi yang melakukan operasi," urainya.
Dalam operasi yang dilakukan pihaknya menargetkan kapal Filipina dan kapal asing yang mencuri ikan laut Indonesia, dimana modus yang mereka lakukan mendekat di rumpon yang ada ikan kemudian dikontek melalui radio diatas rompon ke kapal-kapal Filipina bahwa ada ikan yang mendekat di rumpon. "Hasil tangkapan di jual ke Filipina karena harganya mahal dan pertimbangan jarak dan waktu lebih dekat ke Filipina," kata dia sembari menambahkan selang bulan Maret 2015 ini pihaknya sudah menjaring lima kapal Pamboat yang melakukan ilegal fishing serta pelanggaram tanpa dokumen. "Kapal asing yang mencari ikan di Indonesia tanpa ada izin melanggar UU Perikanan pasal 93 (2)," tandasnya.
Sementara itu Edgar Decson (38) Warga Kalumpang Gensan Filipina satu diantara awak Kapal KM Daeny yang diwawancarai menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris terpatah-patah mengaku memilih menangkap ikan di Indonesia karena muda dan ikannya bagus berbeda dengan di Filipina yang sulit ikannya. "Kami tau kalau menangkap ikan di wilayah indonesia melanggar hukum dan akan ditangkap tapi tetap saja di lakukan untuk mencari ikan demi mendapatkan uang untuk makan," aku Edgar.
Dari hasil mencari ikan di Indonesia dirinya bisa menerima imbalan 10 sampai 20 peso per satu kali trip, dimana dalam sebulan bisa tiga kali trip menangkap ikan di Indonesia. Saat ditangkap bersama dengan awak lainnya sudah selama tujuh hari mencari ikan di Indonesia. "Sudah 10 tahun berprofesi sebagai nelayang, dan sedikit tau bahasa Indonesia karena pernah kerja bersama orang Indonesia di kapal pamboat," tukasnya.(tribun manado/christian wayongkere)