News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Dipenjara, Elvi Nekat Edarkan Ganja

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Elvi Listiawati (25), warga Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan ditangkap karena edarkan ganja.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka kasus tindak pidana narkotika. Salah satu tersangka adalah ibu rumah tangga (IRT) bernama Elvi Listiawati (25), warga Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan.

Satu tersangka lain adalah Edwin Yohadi (27), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras. Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki daun ganja kering.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, Elvi adalah pengedar ganja.

Tersangka Elvi Listiawati mengaku terjun ke dunia narkoba karena kebutuhan ekonomi. Pasalnya, sang suami tidak lagi memberi nafkah karena berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Suam Elvi dipenjara karena terlibat kasus sabu-sabu.

Elvi menuturkan, suaminya mendekam di balik jeruji besi sejak setahun lalu. Suami Elvi dihukum pidana penjara selama lima tahun. Sementara Elvi memiliki dua anak yang masing-masing berumur enam tahun dan satu tahun.

"Saya butuh uang untuk biaya rumah tangga makanya jadi pengedar ganja," papar Elvi kepada wartawan, Senin (6/4/2015). Polisi menangkap Elvi di rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini