TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO - Sidang kasus pencurian tujuh batang kayu jati milik perhutani dengan terdakwa Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/ Kecamatan Jatibanteng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (9/4/2015).
Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu kuasa hukum terdakwa nenek Asyani Yudistira Nugroho mengatakan, sesuai pasal 50 KUHAP, maka hakim tetap mempunyai kewenangan tetap melakukan persidangan.
"Nenek Asyani pasti datang, tapi sedikit terlambat," kata Yudistira Nugroho kepada sejumlah wartawan di halaman belakang PN Situbondo, Kamis (9/4/2015).
Keterlambatan kedatangan kliennya itu karena menghadiri undangan televisi swasta di Jakarta.
"Saya kira nenek Asyani mempunyak hak dan hakim memiliki kewenangan untuk tetap melanjutkan sidangnya," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan belum dimulai dan nenek Asyani belum tampak di Pengadilan Negeri Situbondo.