TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Hingga Rabu (14/4/2015) pukul 20.30, keluarga terpidana hukum pancung Siti Zainab (47), TKI asal Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah belum tahu bahwa eksekusi mati telah dilakukan.
Hal itu tergambar dari raut wajah kakak kandung Siti Zainab, Halimah (50). Begitu juga putra sulungnya Syaefudin (24) saat ditemui di rumahnya, Selasa (14/4/2015).
"Kami berharap pemerintah membantu untuk membebaskan Zainab dari hukuman pancung," ungkap Halimah saat ditanya informasi terakhir tarkait Siti Zainab.
Selain besarnya harapan yang disandarkan kepada pemerintah, Halimah juga mengabarkan pihak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) akan berkunjung ke rumahnya. "Hanya bermain ke sini informasinya. Besok (Rabu, Red) Shubuh," tandasnya.
Hal senada disampaikan Syaefudin yang kala ditemui tengah rebahan di latar rumahnya. "Semoga ibu bisa segera bebas dari hukuman pancung dan kembali berkumpul bersama kami," singkatnya.
Seperti diberitakan bbc.co.uk, seorang tenaga kerja Indonesia, Siti Zainab, dieksekusi di Madinah, Arab Saudi, Selasa (14/4/2015) pada pukul 10.00 waktu setempat.
Menurut pejabat Konsulat Jenderal RI Jeddah
Syarif, pelaksana fungsi penerangan KJRI, Jeddah, mengatakan pihak KJRI tengah menghubungi pihak-pihak terkait.
Ia mengatakan Siti Zainab, TKW asal Bangkalan, Madura, kelahiran tahun 1968, dihukum karena kasus pembunuhan pada tahun 1999.
KJRI Jeddah menolak memberikan rincian lebih lanjut tentang eksekusi tenaga kerja Indonesia ini. (Ahmad Faisol)