TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Selasa (21/4/2015).
Ia dihukum atas kejahatan berupa kekerasan terhadap pengunjuk rasa di luar istana kepresidenan pada Desember 2012 lalu.
Meski demikian, Morsi lolos dari tuduhan pembunuhan terkait tewasnya demonstran.
Tak hanya Morsi, 14 orang staf kepresidenan juga turut dijatuhui hukuman. Mereka juga lolos dari tuntutan pembunuhan kematian demonstran.
Adapun Mohamed Morsi naik ke kursi kepresidenan setelah menang secara demokratis dalam pemilihan pada bulan Juni 2012 lalu.
Ia kemudian terpaksa menanggalkan jabatannya setelah digulingkan dalam sebuah kudeta militer pada bulan Juli 2013. (CNN)