"Hal yang memberatkan perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat," ujar Suweda.
Atas putusan ini, kuasa hukum Heather yang diwakili Kadek Novi menyatakan masih pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU.
Adapun kekasihnya, Tommy Scaffer, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 18 tahun penjara sesuai dengan tunturan JPU.
Mendengar putusan ini, Tommy menangis sambil memegang kepalanya. Ia berusaha tenang dengan terus memilin-milin gelang karet warna biru yang dibawanya.
Tommy dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu Heather, yang notabene calon ibu mertuanya.
Hakim menilai ada cukup waktu untuk Tommy mengurungkan niatnya, namun hal itu tidak ia lakukan.
Beberapa pertimbangan hakim di antaranya karena perbuatan Tommy dinilai sadis dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan karena Tommy menyesal dan belum pernah dihukum.
Sama seperti Heather, baik kuasa hukum Tommy yang diwakili Iswahyudi Eddy dan JPU menyatakan .