TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung, Denial Arif, menemukan dodol ganja di tempatnya bekerja, Selasa (14/4/2015) lalu.
Dodol ganja ditemukan saat Denial menggeledah tahanan yang hendak masuk ke rutan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Denial mengatakan, dodol ganja itu ditemukan di dalam bungkusan makanan yang dibawa tahanan kasus narkoba bernama Ahmad.
"Saya sendiri yang temukan dodol mengandung ganja di bungkusan makanan tahanan," ujar dia saat dihubungi Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), Kamis (23/4/2015).
Menurut pengakuan Ahmad, kata Denial, brownies ganja itu milik tahanan bernama Sukron. Sukron yang juga menjalani persidangan berbarengan dengan Ahmad, menitipkan dodol ganja itu ke dalam bungkusan makanan Ahmad.
Denial mengutarakan, Sukron memesan dodol ganja itu melalui narapidana kasus narkoba bernama Heri. Heri kini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun tiga bulan di Rutan Way Huwi.
Dari pengakuan Heri, kata Denial, Heri memesan dodol ganja itu kepada seseorang di Lampung Tengah.
"Untuk penyidikan lebih lanjut kami serahkan ke polda karena polda yang menangani kasus ini," terang Denial.