News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surabaya Akan Larang Juragan Level Grosir Layani Eceran

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Para juragan besar level grosir merebut lahan rezeki kaum kecil. Ini nyata terjadi ketika makin banyak toko besar skala grosir tetapi melayani retail atau eceran.

Para pedagang kecil pun mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.

“Mereka mengadukan pedagang grosir yang melayani eceran juga,” ungkap Ahmad Zakaria, anggota Komisi B DPRD Surabaya kepada Surya, Senin (27/4/15).

Untuk itulah, legislatif Surabaya mendorong pemerintah kota (pemkot) membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat.

Raperda ini akan disahkan sebagai perda baru, merevisi Perda Nomor 1/2010 tentang Perdagangan.

Di dalamnya, pasar rakyat hanya diatur di beberapa pasal saja, sehingga DPRD perlu mengusulkan raperda inisiatif.

Pasal raperda itu belum meyebutkan secara terperinci mengenai definisi pasar grosir.

Hal inilah yang diperkirakan akan jadi penyebab masih leluasanya pedagang di pasar grosir seperti Pasar Keputran dan Pasar Kapasan menjual barang secara satuan.

Anggota Pansus Raperda Pasar Tradisional Mazlan Mansyur menilai ini menyebabkan kerancuan.

“Klasifikasinya harus tegas, agar tidak ricuh saat di lapangan. Ini tidak bisa disamakan dengan toko swalayan. Sistematisnya nanti kami bahas kembali," tegasnya dalam hearing di Komisi B, Senin (27/4/2015).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pansus Raperda Pasar Tradisional, Khusnul Khotimah.

"Kami akan bahas mulai awal lagi. Kalau dalam 30 hari kerja belum selesai, akan kami perpanjang,” kata politisi Fraksi PDIP tersebut.

Selain pemisahan pasar grosir, ada 4 isu besar lainnya yang diangkat dalam pembahasan pasar tradisional yakni revitalisasi, sosial ekonomi, persetujuan pimpinan DPRD, dan perencanaan pemerintah kota.

Maka, usulan kedua yang diajukan dewan pada pemkot yakni mengenai revitalisasi tahunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini