Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum memastikan rencana penahanan terhadap ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasusnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
"Kami belum tahu soal masalah penahanan, karena pemeriksaan sendiri baru kita mau lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto.
Joko mengatakan proses penahanan terhadap seorang tersangka harus memperhatikan syarat sahnya dan perlunya penahanan yang telah ditentukan.
Di antaranya syarat objektif pada pasal ancaman hukumannya lebih 5 tahun. Kemudian syarat subjektif diletakkan pada keadaan yang menimbulkan adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi