News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman mati

Aktivis Buruh Migran Apresiasi Penundaan Eksekusi Mary Jane

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mary Jane Fiesta Veloso (kanan)

TRIBUNNEWS.COM.KUPANG-Aktivis buruh migran yang tergabung dalam Komunitas Sant'Egidio Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yang menunda eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso.

"Perjuangan dan doa banyak orang telah menyelamatkan ibu dua anak itu dari ancaman hukuman mati," kata moderator Komunitas Sant'Egidio Kupang Romo Yanuar Kado di Kupang, Rabu (29/4/2015).

Ia menilai sikap Jaksa Agung M Prasetyo tepat dan bijaksana.

"Langkah dan keputusan pemerintah melalui Jaksa Agung ini patut diapresiasi karena menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso yang diduga kuat merupakan korban sindikat narkoba internasional," katanya.

Mary Jane merupakan perempuan asal Filipina yang miskin dan berniat menjadi buruh migran di Malaysia. Namun, dia tertipu dan menjadi korban perdagangan manusia hingga tertangkap di Yogyakarta.

Oleh karena itu, para anggota Komunitas Sant'Egidio Kupang sempat menggelar aksi 1.000 lilin untuk kehidupan di Jalan El Tari Kupang, Selasa (28/4) malam.

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendatangi Kejaksaan Agung guna memberikan surat tanda terima Pengajuan Kembali (PK) II Mary Jane ke PN Sleman Yogyakarta.

"Kami datang ke sini untuk memberikan surat tanda terima pengajuan PK Mary Jane yang kedua ke PN Sleman Yogyakarta," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Yunianti Chuzaifah di depan Gedung Kejagung di Jakarta, Senin (27/4).

Menurut Yunianti, Kejaksaan Agung harus mempertimbangkannya.

"Ada informasi pelaksanaan eksekusi akan dilakukan Selasa, (28/4). Jadi kami meminta Jaksa Agung untuk mempertimbangkan dan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Mary Jane dengan memberikan kesempatan Mary Jane untuk mengajukan PK kedua," kata dia.

Dengan PK II itu, katanya, bisa melihat kembali putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Mary Jane.

"Kita juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeksekusi terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso," kata dia.

Informasi yang dihimpun, Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane Veloso, telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina, Selasa (28/4/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini