News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hj Reni, Nenek Terpidana Kasus Narkoba Mengaku Dijebak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang nenek, terpidana narkoba menangis saat dikunjungi anggota komisi III DPR RI di Lapas kelas II A Kendari.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Hj Reni, nenek berusia 73 tahun terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangis saat dikunjungi Komisi III DPR RI, Rabu (29/4/2015).

Di hadapan wakil ketua komisi III DPR RI, Mulfahcri Harahap, nenek yang sedang mengalami stroke ringan itu mengaku sebagai korban peredaran narkoba jenis sabu.

"Saya dititipkan barang oleh Bulang dan diantarkan mantan menantuku ke Kendari, tapi saya disuruh naik ojek oleh menantu. Karena dia tidak tahu penginapannya, belum tiba di tempat tujuan ada mi petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) 4 orang langsung tangkap saya," ungkapnya.

Pemilik sabu, menurut Reni, melarikan diri ke Malaysia, dan mantan menantunya juga ikut ditahan.

"Tidak terima uang dari Bulang, hanya saat itu saya takut sama dia. Karena dia terkenal preman dan sering datang di rumah makanku, dia mau lamar anakku tapi ditolak, Pak," jelas Reni.

Saat penangkapan, lanjut Reni, suaminya sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh Pengadilan Negeri Kendari, nenek yang memiliki rumah makan Teluk Bone di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, divonis 4,3 tahun penjara.

"Sudah setahun lebih saya jalani hukuman, tidak banding. Saya terima saja putusan hakim, tidak pengacaraku juga, Pak," papar Reni.

Sementara itu, anggota komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan, ibu ini diperalat. Awalnya, yang bersangkutan tidak dikenai bayaran dan hanya disuruh antarkan narkoba.

"Tidak usah bayar, disuruh antar. Banyak duit, jadilah pengedar, sudah banyak untung baru jadi bandar," ungkapnya.

Menurut Ruhut, seandainya nenek itu didampingi kuasa hukum, bisa mengajukan banding dan kasasi.

"Kalau saat itu ibu didampingi bisa banding. Kan ada novum atau bukti baru. Tapi kalau sudah terima putusan dijalani dengan sabar ya, Bu," tambah Ruhut.

Penulis: Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini