News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Ini Langkah yang akan Ditempuh Setelah Eksekusi Mary Jane Ditunda

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, Polri siap membantu melakukan penyelidikan terkait kasus Mary Jane Fiesta Veloso yang informasinya menjadi korban trafficking.

"Apakah benar terjadi dan apakah benar Mary Jane itu korban akan diselidiki kebenarannya," kata Badrodin.

Komnas Perempuan mengapresiasi Pemerintah yang telah memberikan kesempatan bagi terpidana mati Mary Jane untuk menempuh langkah hukum bahwa dia adalah korban sindikat perdagangan manusia.

Hal itu disampaikan oleh Yuni Asriyanti koordinator Gugus Kerja Pekerja Migran.

"Kami prihatin terhadap delapan terpidana yang dieksekusi. Karena posisi Komnas Perempuan menolak hukuman mati," katanya.

Dia mengatakan, dua minggu lalu pihaknya melakukan pemantauan dan penggalian informasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga. Bertemu dengan sejumlah pengacara dan jaksa.

Kakak Mary juga datang ke Komnas Perempuan menyampaikan informasi kondisi riil di rumah.

"Keluarganya lima tahun lalu sampai sekarang keluarga miskin. Bekerja sebagai pengumpul barang bekas. Kondisinya seperti itu. Kadang buruh kebun tebu. Memprihatinkan," katanya.

Menurut dia, sebutan bahwa Mary Jane pengedar narkoba itu sama sekali tak bisa dibuktikan.

"Penundaan ini karena menghormati di Filipina. Kita di sini tak tahu. Komnas terus mendorong pengungkapan sindikat perdagangan terbongkar kita dukung sampai tuntas akar," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini