News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Tangis Iwan di Depan Makam Kakaknya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemakaman terpidana mati narkona, Zainal Abidin di TPU karang Suci, Cilacap, Rabu (29/4/2015).

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Usai dieksekusi, jenasah terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin diangkut menggunakan ambulan. Jenasah Zainal berada pada rangkaian ke dua paling akhir saat keluar dari Wijaya Pura pada Rabu (29/4/2015) sekira pukul 5.25 WIB.

Iwan setiawan, adik zainal Abidin beserta koordinator Rohaniwan muslim Nusakambangan, Hasan Makarim, duduk di kursi depan ambulans yang membawa terpidana mati kepemilikan ganja tersebut. Saat ambulan melintas muka Iwan yang tampak basah oleh tangisan, menatap lurus ke depan. Terlihat tegang, tanpa menoleh sedikitpun, ke kiri atau ke kanan.

Ambulan langsung menuju TPU Karang Suci yang berada di dekat Pantai Segera Anakan, tidak jauh dari Nusakambangan. Jenazah Zainal langsung di semayamkan dalam liang kubur berukuran 1X2 meter yang telah disiapkan satu hari sebelumnya.

Iwan yang mengenakan Kemeja terus menatap jenazah kakaknya tersebut saat enam pekerja memasukan jenazah ke dalam Liang lahat. Kurang lebih satu jam proses pemakaman selesai, sekira pukul 6.35 WIB.

Terlihat, Iwan tak henti-hentinya menangis saat pemakaman dilakukan. Sambil menunduk, Iwan menangis dalam prosesi pemakaman yang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya manusia Polres Cilacap, Aiput Chabib.

"Kita sama-sama kehilngan saudara kita Zainal Abidin dan semua ini jalannya dan atas kehendak Allah SWT," ujar Chabib dalam sambutan doanya.

Chabib yakin Zainal meninggal secara khusnul khotimah lantaran, menjelang ajalnya dalam tiang eksekusi mendapat bimbingan rohaniwan Hasan Makarim.

"Dengan dibimbing dan diiringi dengan syahadat, oleh beliau (Hasan makarim) isnya Allah dia khusnul haotimah. Semoga Allah mengampuni dosa dosa dan kesalahan beliau, seberapun besar kesalahan beliau. Apabila memohon ampun beliau pulang ke hadirat dalam iman dan islam," katanya.

Panjatan doa dan bacaan surat Al-fatihan dan Yasin bergumam dari mulut puluhan orang yang menyaksikan prosesi pemakaman, termasuk perwakilan Jaksa. Semua yang hadir menengadahkan tangan ketika doa dipanjatkan.

Setelah itu, Iwan setiawan beserta Hasan Makarim membacakan doa kembali sambil berjongkok di depan makam. Cucuran tangis tampak dalam wajah Iwan yang sedang meremas tanah kuburan kakanya tersebut.

Hasan Makarim mencoba menenangkan dengan berbisik kepada Iwan. Usai tenang, Iwan beserta Hasan langsung meninggalkan TPU.

"Terimakasih telah ikut mendoakan kakak saya," ujar Iwan sebelum meninggalkan TPU.

Proses eksekusi terhadap Zainal Abidin sendiri berlangsung tanpa hambatan. Zainal beserta 7 terpidana mati lainnya dinyatakan meninggal dan siap dipulasara setengah jam setelah eksekusi dilakukan pada Rabu pukul 00.35 WIB.

"Dalam pelaksanaan, semua berhasil dieksekusi tanpa hambatan apapun. Setelah dinyatakan rekam medis sudah ajal, kita nyatakan sudah dieksekusi. Setelah itu dimandikan dan dimasukkan ke peti mati," ujar Jaksa Agung Prasetyo di Wijaya Pura, usai meninjau lokasi eksekusi lapangan Tembak Limus Buntu.

Zainal meninggal pasca dieksekusi mati oleh 13 regu tembak yang dipimpin satu komandan dari Kompi Brimob Purwokerto. Pria keliharin Palembang tersebut tewas oleh timah petugas yang dilesatkan secara bersamaan kepada tujuh terpidana mati lainnya.

"Dari ke 8 yang dieksekusi, semuanya dilaksanakan pada menit dan detik yang sama,".ujar Prasetyo.

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 Kg tahun 2000 silam. Pada persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan Tinggi, justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhi hukuman mati. Mahkamah agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya Peninjauan Kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini