TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kepolisian Sektor Pelabuhan Jayapura menangkap dua orang diduga pengedar ganja beserta barang bukti puluhan paket ganja kering yang akan dibawa ke Kabupaten Biak menggunakan kapal Pelni, Sabtu (2/5/2015) siang.
Kapolsek Pelabuhan Jayapura, Iptu Abraham Soumalena mengatakan penangkapan terjadi ketika anggota Polsek Pelabuhan memeriksa penumpang Kapal Motor Gunung Dempo yang akan berlayar dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Biak.
Saat pemeriksaan petugas mencurigai gerak-gerik dua penumpang pembawa tas ransel. "Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 31 paket ganja yang dikemas dalam plastik es. Dari penemuan ini, kedua pemilik SK (20) dan AW (32) langsung diamankan ke Mapolsek Pelabuhan Jayapura," ungkap Abraham di Mapolsek Jayapura.
Berdasar pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapatlan ganja tersebut dari Papua Nugini dan rencananya akan dibawa ke Biak untuk diedarkan di pulau itu.
"Belum diketahui apakah mereka pemilik atau hanya sebagai kurir. Namun dari penjelasannya, ganja itu berasal dari PNG dan akan dijual seharga Rp 500.000 per paket," papad Abraham.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke satuan narkoba Polresta Jayapura. Abraham menduga kedua tersangka anggota sindikat pengedar ganja antarpulau.
Abraham menambahkan, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun. (Kontributor Kompas.com Jayapura, Alfian Kartono)