News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abraham Samad Tersangka

Kejati Sulselbar Sudah Terima Berkas Perkara Abraham Samad

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad di dampingi Pengacaranya, Liliana Sentosa usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.di kantor Polda Sulselbar, Rabu (29/4/2015) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan tidak kurang dari 6 jam, Abraham Samad tidak jadi ditahan setelah melakukan penangguhan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Muhammad Yusuf mengatakan, berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad telah diterima.

Yusuf pun mengakui, kasus pemalsuan dokumen kependudukan ini, merupakan perkara pertama yang ditangani Kejari Sulselbar. "Sudah kita terima berkas perkara pak Abraham, Senin kemarin. Jadi sementara kita teliti berkas perkara. Kalau selama ini, baru kali ini Kejati Sulselbar menangani kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Kalau daerah lain saya pernah menangani kasus serupa," kata Yusuf, Selasa (5/5/2015).

Yusuf mengatakan, telah disiapkan empat jaksa untuk memegang perkara ini. "Belum ada hasil apakah lengkap berkas perkaranya atau tidak. Tunggulah hasilnya," kata dia.

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, pun menjadi tersangka pemalsuan paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen, dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Namun kasus pemalsuan dokumen ini baru dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim diduga melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.

Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini