Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Polres Palopo menangkap warga Salobulo, Kabupaten Wajo, Salewangeng karena mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Awaluddin mengatakan, pihak kepolisian mengamankan 15 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Salewangeng, ditangkap saat membelanjakan uang palsunya di pasar Pusat Niaga Palopo (PNP).
"Kami telah menahannya di Polres Palopo dan sedang menelusuri siapa pelaku lainnya," ujar Awaluddin, Kamis (7/5/2015).