Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat, berencana mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang melilit mantan Ketua KPK non aktif Abraham Samad, Kamis (7/6/2015) siang ini.
"Usai dzuhur, Insya Allah kami akan kembalikan berkas Abraham Samad ke Polda," kata Aspidum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf.
Kemarin, Aspidum Yusuf dalam keterangan persnya menyebutkan, berkas Abraham Samad yang dilimpahkan ke Kejati dari Polda Sulselbar belum sempurna.
Selain berkas Abraham Samad, berkas tersangka lainnya Feriyani Lim Fransisca juga dikembalikan di Polda.