Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TIRBUNNEWS.COM, SLEMAN - Usai dibacakan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Tuti Herawati sempat mengalami shock dan menangis tersedu-sedu, Selasa (12/5/2015).
Bahkan, saat dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, ia tidak mampu beranjak hingga harus didatangi di kursi pesakitan.
Kepada majelis hakim, penasihat hukum keduanya, Bahrudin mengajukan waktu selama dua minggu untuk menyusun pembelaan tertulis.
Atas permintaan tersebut, Majelis menunda persidangan hingga Selasa (26/5/2015) mendatang.
“Mengingat beratnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa, kami meminta waktu kepada majelis selama dua minggu untuk menelaah kembali fakta persidangan guna menyusun pembelaan secara tertulis yang akan kami ajukan pada persidangan selanjutnya,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menuntut Jumidah dan Tuti Herawati, kurir narkoba jenis sabu asal Bandung, Jawa Barat dalam sidang di PN Sleman, Selasa (12/5/2015).
Keduanya telah dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomer 35 tentang narkotika. (tribunjogja.com)