TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Titin S (28) dianiaya sang suami yang juga anggota polisi berpangkat Brigpol berinisial SA hingga mengalami keguguran.
Guru honorer yang tinggal di Inderalaya Ogan Ilir (OI) ini mengalami keguguran karena ditendang sang suami tepat di bagian perutnya dan bayi yang ada di dalam kandungannya meninggal dunia.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit serta menghilangkan depresi akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut, Titin akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang suami yang menikahinya secara siri, ke SPKT Mapolda Sumsel, Senin (11/5/2015) malam.
Dalam surat laporan korban, penganiayaan yang diderita Titin bermula saat dia melihat suaminya berinisial Brigpol SA sedang berada di atas motor bersama seorang perempuan. Titin menduga SA sudah berselingkuh di depan matanya sendiri.
"Setelah dia pulang ke rumah, saya langsung menanyakan apa yang saya lihat kepada dirinya. Ini baru pertama kalinya saya melihat dia bersama perempuan lain," kata Titin dalam laporannya di Mapolda Sumsel.
Namun, bukannya jawaban yang diterima Titin saat menanyakan hal tersebut kepada SA, tetapi malah makian yang diterimanya. Tak hanya itu, Titin juga dianiaya SA yang bertugas di Polres Empatlawang ini hingga menyebabkan keguguran dan mengakibatkan anak di dalam kandungannya meninggal dunia.
Penganiayaan yang dilakukan SA terhadap Titin dengan cara mendorong tubuh Titin hingga membentur dinding kamar. Ketika Titin merintih kesakitan, SA malah menerjang perut TS yang tengah mengandung empat bulan. Sebelum menendang, SA terlebih dahulu mencekik leher Titin hingga sempat kesulitan bernafas. Setelah melakukan itu, SA langsung pergi meninggalkan Titin.
"Saya muntah darah setelah dia menganiaya saya. Keluarga saya membawa ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi kandungan saya," kata TS.
Sepekan usai kejadian, TS mengetahui bayi yang ia kandung sudah tak bernyawa lagi. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dokter jika bayinya meninggal dalam kandungan akibat benturan keras dari luar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Dari laporan korban, akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil SA untuk dimintai keterangan. Jika memang ada unsur pidana, maka SA akan dipidana secara umum mengingat anggota Polri tunduk dengan peradilan umum.
"SA saat ini masih tercatat sebagai anggota Polres Empatlawang. Sebelumnya, dia tugas di Polres Ogan Ilir dan kini sudah dimutasi ke Empatlawang," katanya.
Karena laporanya baru diterima, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kejadian yang dialami korban. Namun, memang ada oknum yang dilaporkan menganiaya istrinya. (ard/TS)