TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan soal peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan.
Apalagi ternyata pabrik pembuatan uang palsu itu dilakukan di dalam kampus UIN Makassar.
Baca beritanya : Update Uang Palsu di UIN Makassar: 3 JPU Telah Ditunjuk, Annar Salahuddin Masih Terbaring Sakit
Kini peredaran uang palsu juga merambah Provinsi Banten.
Polsek Cigeulis berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Pandeglang.
Dua orang terduga pengedar, SH (40) dan SR (64), diamankan pada Minggu (5/1/2025) kemarin.
Keduanya merupakan warga Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis.
Mereka diduga mengedarkan uang palsu ke sejumlah warung di Desa Sinar Jaya.
Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin Heryadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB.
Mereka diduga mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung-warung yang ada di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Cigeulis.
"Modus yang digunakan pelaku adalah membeli rokok dan kopi di warung menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp50.000," ujar Erwin kepada TribunBanten.com, Minggu (5/1/2025).
Bermula dari Laporan Warga
Erwin menyebutkan bahwa SH dan SR membawa uang palsu dengan total mencapai Rp1,2 juta untuk dibelanjakan di tujuh warung yang ada di Desa Sinar Jaya.
"Setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi dengan uang palsu, kami segera melakukan pengecekan dan mengamankan kedua pelaku," kata Erwin.
Erwin menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi.