"Ada warga yang mengetahui bahwa itu uang palsu, kemudian melaporkannya kepada kami. Setelah kami cek, ternyata uang tersebut benar palsu, maka kami langsung mengamankan pelaku," tambah Erwin.
Menurutnya, uang palsu yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cigeulis berjumlah Rp600 ribu dengan pecahan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
"Barang buktinya totalnya Rp750 ribu, tetapi itu adalah sisa dari uang yang sudah diedarkan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," ujarnya.
Polisi Terus Dalami
Polisi masih mendalami kasus peredaran uang palsu yang terungkap di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik warung yang menjadi korban peredaran uang palsu.
Modus operandi pelaku diketahui dengan cara membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok dan kopi di warung-warung di Desa Sinar Jaya.