News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Pengemplang Pajak, Mantan Caleg Demokrat Dibui

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ketuk palu hakim

TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG, – Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyerahkan dua tersangka yang diduga melakukan pengemplangan pajak dari kalangan pemimpin perusahaan. Dua tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dinyatakan lengkap, Rabu (13/5/2015).

Kepala Kejati Jateng, Hartadi mengatakan, dua tersangka tersebut adalah Sasanti Dwi Utami (40) dan Vinod Kumar Agarwal (60). Sasanti adalah Direktur CV Lestari Jaya, sedangkan Vinord merupakan pemiliknya.

“Mereka menerbitkan faktur pajak tersendiri, dan menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap. Kerugian negara mencapai Rp 11,1 miliar,” kata Hartadi saat ekspose perkara, Rabu siang.

Pengemplangan pajak keduanya dilakukan dalam rentang waktu 2004-2007. Pada tahun 2004, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Pajak menemukan kerugian negara sebesar Rp 437 juta, tahun 2005 sebesar RP 1,45 miliar. Kerugian negara tahun 2006 mencapai Rp 2,98 Miliar, serta puncaknya pada 2007 mencapai Rp 6,24 Miliar.

“Totalnya 11,123 miliar,” tambah Hartadi.

Setelah dilimpahkan, para tersangka kini ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Surakarta. Mereka dikenakan jeratan pasal 39 ayat 1 huruf c jonto pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2000.

Kepala DJP Jateng II Yoyok Satiomo yang hadir dalam ekspose perkara, menerangkan, para tersangka telah memalsukan faktur pajak. Dia juga mengungkapkan alasan proses penyidikan baru digelar sekarang ini. Menurut dia, CV para tersangka bubar pada tahun 2008.

“Kami jerat mereka dari transaksi tahun 2004-2007. Kami mempunyai bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ini kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Yoyok.

Para tersangka sendiri, lanjutnya, sebenarnya telah diminta untuk menyelesaikan proses administrasi agar kasusnya tidak berlanjut ke ranah hukum. Namun, mereka tidak mematuhinya hingga pihak DJP mengambil langkah tegas.

Tersangka Vinod Kumar merupakan warga Indonesia keturunan India. Dia tinggal di Keluarahan Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dia juga sempat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk wilayah daerah pemilihan IV Surakarta. Saat maju, dia mencalonkan melalui partai Demokrat.

“Tersangka Vinod ini meski lahir di India, dia warga negara Indonesia. Dia juga sempat caleg DPR RI pada pileg 2014 lalu,” ungkap Yoyok. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini