TRIBUNNEWS.COM.YOGYA - Enam pot tanaman ganja berhasil diamakan Sat Resnarkoba Polresta Yogya. Ganja tersebut milik seorang warga berinisial DS (27). Ketinggian tanaman ganja yang diamankan di rumah kos DS, wilayah Winomartani Ngaglik Sleman, bermacam-macam.
Empat batang pohon ganja tinggi 5,5 cm, satu batang pohon ganja dengan ketinggian 5 cm, dan satu batang pohon ganja dengan tinggi 8 cm.
Selain mengamankan enam batang pohon ganja, pihak polresta juga mengamankan satu kotak plastik berisikan rendaman biji ganja.
“Kalau dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan biji tersebut dari ganja yang dia beli,” ungkap Kompol Topo Subroto, Kasat Resnarkoba Polresta Yogya, saat mengadakan jumpa pers, Senin (11/5), di ruang rupatama Mapolresta Yogya.
Topo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya HD (24), seorang yang diduga merupakan penyalahguna narkoba di wilayah Kotagede Yogya, Sabtu (3/5) sekitar pukul 22.15.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Sat Resnarkoba. Untuk mengembangkan kasus tersebut, pada Minggu (4/5) sekitar pukul 01.00, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HD di wilayah Kotagede Yogya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 2 gram ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna cokelat.
Setelah di interogasi, Topo menambahkan, HD mengakui bahwa dirinya membeli ganja tersebut dari DS seharga 100 ribu.
"Lalu kita ajak HD untuk menunjukkan tempat kos DS,” ujar Topo.