-
29 Nov 2024 12:38
Beli 150 Slop Rokok Hanya Rp 3 Juta, Warga Pontianak Ditangkap Bea Cukai Tanjung Perak
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lukman (35), warga Pontianak sangat senang saat mendengar kabar ada rokok murah di Pamekasan. Dia langsung membeli 150 slop, dan akan dibawa ke Pontianak.
Lukman hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk setiap slop merk M2 yang dibelinya. Jadi, total uang yang dia keluarkan sebesar Rp 3.000.000.
Dia mengaku tidak berniat menjual lagi rokok murah itu. Rencananya rokok berbungkus warna putih itu akan diberikan kepada tetangganya.
“Saya membeli di sebuah pasar di Pamekasan. Setahu saya, banyak toko yang menjual rokok itu di pasar,” kata Lukman di Mapores Tanjung Perak, Kamis (14/5/2015).
Lukman tidak mengetahui bila rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Dia hanya tergiur harga murahnya.
Saat kembali ke Pontianak dari Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (12/5/2015), petugas Polres Tanjung Perak minta Lukman membongkar barang bawaannya.
Saat itu dua kardus ukuran besar sedang dibawa oleh portir bernama Sahrul.
Lukman pun tidak curiga saat petugas memintanya membongkar barang bawaannya.
Ternyata petugas langsung membawa Lukman ke Mapolres setelah mengetahui kardus itu berisi rokok tanpa cukai.
“Saya tidak tahu kalau rokok ini tidak ada pita cukainya. Kalau tahu, saya tidak akan membelinya,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman menyatakan Lukman akan naik KM Lawit menuju Pontianak. Isi kardus itu terekam X-Ray yang terpasang di Gapura Surya Nusantara.
Menurutnya, Satreskrim tidak berwenang menangani kasus ini. Makanya setelah menangkap tersangka dan menyita barang bukti (BB), Satreskrim langsung kordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak.
“Kami limpahkan kasusnya ke Bea Cukai Tanjung Perak,” kata Aldy.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak, Lukitamu menyatakan setiap rokok harus terpasang pita cukai sebagai bukti pembayaran pajak.
Dia memperkirakan total pajak yang harus dibayarkan dari 150 slop rokok itu sekitar Rp 6 juta.
Lukitamu mengaku belum mengetahui produsen dan peredaran rokok M2 itu.
Makanya pihaknya kordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I untuk menelusuri produsen dan peredaran rokok M2.
“Karena rokok ini tanpa pita cukai, berarti ada hak negara yang tidak dibayarkan,” kata Lukitamu.
Beli 150 Slop Rokok Hanya Rp 3 Juta, Warga Pontianak Ditangkap Bea Cukai Tanjung Perak
Editor: Sugiyarto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger