TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Lilik, warga Dusun Krajan, Desa Kedungdowo. Kecamatan Arjasa, Situbondo, akhirnya meninggal dunia, Jumat (15/05/2015).
Wanita berusia 45 tahun yang dibakar suaminya sendiri, menghembuskan napasnya terakhinya setelah beberapa hari menjalani perawatan medis di RS Soebandi Jember.
"Korban meninggal sekitar pukul 18.00 WIB," kata Jayadi, Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Situbondo.
Korban meninggal dunia, karena luka bakar di sekujur tubuhnya sangat parah. Bahkan, luka korban mencapai sekitar 72 persen.
"Korban sempat menjalani perawatan selama 11 hari," terang pria yang juga Advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Jasad Lilik tidak dipulangkan ke rumah suaminya, Niman, di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Tetapi jasad wanita dua anak itu dibawa ke rumahnya orang tuanya di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan dengan mobil ambulans.
Saat mobil tiba, tangis histeris keluarga dan tetangga Lilik pecah. Selanjutnya jasad Lilik langsung dievakuasi kedalam rumahnya.
Sebelumnya, Diduga jengkel, seorang suami Niman (50) membakar istrinya, Lilik (45), pada Senin (04/05/2015).
Lilik (45), warga Dusun Krajan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa diduga banyak hutang sehingga suaminya nekat membakarnya.
Korban sempat dirawat di puskesmas dan dirujuk ke RSUD Abdoer Rachem Situbondo.
Namun karena kondisi luka bakar cukup parah, akhirnya korban dirujuk ke RS Soebandi Jember. (Izi Hartono)