News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Bandar Lampung Kalah Gugatan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ketuk palu hakim

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM., BANDAR LAMPUNG - Gugatan pemilik ruko pasar tengah yang disegel oleh Pemkot Bandar Lampung dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Tanjungkarang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Marsinta Uli Saragih bersama Agus Efendi dan Hastin Kurniadewi (hakim anggota), gugatan para pemilik diterima dan menolak eksepsi dari pemkot Bandar Lampung.

"Memutuskan menerima gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat," kata Hakim Marsinta, Senin (18/5/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini