Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Seorang PNS Takalar, RY, dilaporkan ke Kepolisian Resort Takalar, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada pengusaha asal Makassar, Muh Yusuf, pada Desember 2014 lalu.
Kapolres Takalar, saat dikonfirmasi tribun, belum lama ini, mengatakan, pelaku hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
"Sekarang sudah masuk dalam DPO. Kedua belahpihak sebenarnya sudah pernah bertemu untuk mencari jalan keluarnya. Tapi si pelaku kemudian kabur, " ujarnya.
Kasus ini bermula saat Yusuf berencana mendirikan bangunan sebagai usaha di Kecamatan Pattalasang, Takalar.
Korban pun mengurus surat izin membangun bangunan (IMB) melalui RY, yang juga menjabat Kasi Pemerintahan Kecamatan Pattalasang, dengan membayar Rp 81 juta.
Namun hingga bangunan tersebut selesai, IMB korban tak kunjung dikeluarkan. Bahkan bangunan usaha miliknya sudah terbengkalai.
Camat Pattalasang, Budiar Rosal, yang dikonfirmasi, membantah jika pegawainya melakukan penipuan.
"Jadi itu bukan penipuan. Karena ini ada kerjasama antara pegawai saya selaku Kasi Pemerintahan dan pak Yusuf. IMB nya sudah keluar. Hanya ada uang yang diminta Yusuf waktu pertemuan mereka. Tapi sekarang belum juga selesai. Saya juga kurang tahu kenapa," ujarnya, Senin (18/5).
Budiar juga menambahkan kalau masalah tersebut sudah dilaporkan ke badan pengawasan daerah. Dan hingga saat ini RY juga sudah tidak pernah masuk kantor.