News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Semarang Temukan kuitansi Fiktif Rp 350 juta

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyidikan

TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Semarang 2012-2013 dengan tersangka Djody Aryo Setyawan (DAS) dan Suhantoro (SH) terus dikembangkan. Rencananya, dua tersangka akan diperiksa lagi oleh penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (19/5/2015).

Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana, melalui Kasi Pidsus Sutrisno Margi Utomo mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan yang kali kedua sejak DAS dan SH ditetapkan sebagai tersangka. Saat pemeriksaan pertama, mereka langsung ditahan guna mempercepat penyidikan.

"Sebelumnya, kan, mereka sempat mangkir. Alasannya sakit," kata Sutrisno saat ditemui Tribun Jateng di kantornya, Senin (18/5/2015).

Djody dan Suhantoro ditahan penyidik Kejari Semarang pada 9 April 2015 lalu. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang usai menjalani pemeriksaan perdana. Djody merupakan eks sekretaris KONI dan Suhantoro adalah bendahara.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan, Sutrisno enggan menjawab. Ia beralasan, hal itu sudah merupakan materi penyidikan.

"Yang jelas, mereka kami periksa. Selain keduanya, kami juga memeriksa saksi. Kalau tidak salah, yang diperiksa adalah saksi meringankan," imbuh Sutrisno.

Selain pemeriksaan tersangka, penyidik Kejari Semarang telah melakukan pengecekan terhadap kuitansi enam hotel di Purwokerto senilai Rp 350 juta. Hasilnya, seluruh kuitansi ternyata fiktif.

Ketua Tim Penyidik Kejari Semarang, Evan Satriya, mengatakan, kuitansi fiktif berupa struk penginapan di enam hotel di Purwokerto diketahui atas nama pengurus KONI setelah penyidik melakukan klarifikasi ke pengelola penginapan. Pengelola enam hotel di Purwokerto tersebut, kata Evan, tidak mengakui bahwa beberapa oknum KONI pernah menginap di sana.

"Total kerugian untuk penginapan hotel di Purwokerto mencapai Rp 350 juta. Terkait total kerugian negara dalam kasus ini, penghitungan sementara tim internal Kejari Semarang menemukan sebanyak Rp 1,3 miliar. Jumlah tersebut memungkinkan bertambah mengingat penyidikan masih berjalan," urainya.

Evan menyambung, selain kuitansi hotel fiktif sebesar Rp 350 juta, juga ditemukan kerugian negara atas pengadaan sarana dan prasarana berupa seragam sebesar Rp 800 juta. Sementara sisanya, merupakan kerugian karena kegiatan-kegiatan fiktif. (nal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini