TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebanyak 12 orang pekerja tambang dan 17 orang warga diamankan polisi setelah melakukan blokade jalan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di mil 72, Ridge Camp, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Senin (18/5/2015).
Puluhan orang tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tembagapura untuk dimintai keterangan dan untuk proses lanjut mereka dibawa ke Mapolres Mimika.
Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Yustanto Mujiharso mengatakan para pekerja dan warga yang mengatasnamakan kelompok 7 suku melakukan blokade jalan tambang di mil 72, Ridge Camp, Tembagapura, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.45 WIT.
Para pekerja yang sebagian besar dari kontraktor mine maintenance yang dipimpin Arnold Beanal melintangkan beberapa alat berat serta menutup jalan tambang dengan material batu dan pasir.
Menurut Yustanto, aksi yang dilakukan kelompok 7 suku masih kelanjutan aksi sebelumnya yang meminta pihak arbitrase PTFI untuk memberikan sanksi kepada pekerja yang mogok akhir 2014 lalu.
"Dalam negosiasi, mereka menolak membuka blokade jalan tambang dan mengancam akan menutup perusahaan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam 1 bulan.. Karena tak ada jalan temu dilakukan pembubaran paksa," jelas Yustanto, Senin (18/5/2015) malam.
Mantan Komandan Brimob Detasemen B Timika, mengatakan 29 orang yang melakukan aksi diamankan tanpa perlawanan termasuk koordinator aksi, Arnold Beanal.
"Mereka diamankan di Mapolsek Tembagapura dan setelah berkoodinasi dengan Kasat Reskrim, mereka akan diturunkan ke Polres Mimika untuk penanganan lebih lanjut," jelas Yustanto.
Ditambahkan Yustanto, setelah pembongkaran paksa pukul 04.10 WIT aktivitas di jalan tambang kembali normal dan situasi di Tembagapura sudah kondusif. (Alfian Kartono)