TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penipuan yang mengatasnamakan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaeman tidak sembarangan memilih korban.
Jaringan ini hanya menyasar pengguna akun Facebook (FB) berjenis kelamin wanita.
Pelaku tidak pernah bertemu dengan para korbannya. Dua tersangka pria bernisial HR dan RN sedang mendekam di Lapas Rajabasa.
Sedangkan tersangka YS berjenis kelamin wanita. Aldy mengungkapkan pelaku hanya mengajak korban chatting di FB.
“Rata-rata korban mengenal pelaku sejak dua bulan lalu,” kata Aldy, Sabtu (23/5/2015).
Dalam chatting ini, pelaku mengajak korban menjalin hubungan asmara.
Bahkan pelaku memanggil korban dengan panggilan mama. Sedangkan korban memanggil pelaku dengan sebutan papa.
Kemesraan dalam chatting inilah yang dimanfaatkan pelaku. Menurutnya, pelaku bercerita tentang masalah yang dihadapinya.
Kadang pelaku berpura-pura keluarganya sedang menjalani perawatan di RS dan butuh biaya tinggi. Pelaku juga mengaku dipenjara karena senjatanya hilang.
Untuk keperluan ini, pelaku meminjam uang kepada korban untuk biaya perawatan keluarganya.
Rata-rata setiap korban telah mentransfer uang sekitar Rp 200 juta.
Menurutnya, korban tidak langsung mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pelaku. Korban mentransfer sesuai permintaan pelaku.
“Jadi transfernya bertahap. Tidak sekaligus Rp 200 juta,” tambahnya.