Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Kasus dugaan trafficking atau perdagangan manusia yang merekrut perempuan dari Banyumas terbongkar di Kabupaten Karimun.
Sedikitnya sepuluh gadis asal Banyumas, Jawa Tengah dijual ke sebuah rumah bordir di Villa Nomor 10, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Bahkan beberapa diantaranya masih berusia di bawah umur sekitar 17 tahun.
Selain itu, petugas dari Polres Banyumas dan Polres Karimun juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Mereka adalah In, pemilik Villa 10, La istri In, Sa (21) kurir di Banyumas dan Se seorang tukang ojek yang biasa mangkal di Villa 10, Kapling. Keempat pun akan digelandang ke Mapolres Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Di Mapolres Banyumas saja nanti sama Kapolres, saya cuma Kanit yang mendapat perintah,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyumas, Ipda Iwan Kurniadi di Mapolres Karimun, Selasa (26/5/2015).(*)