TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nyali dua maling motor motor, Agus Arifin (26) dan Sarifudin (18), ini boleh juga.
Arek Jl Jatipurwo II, Surabaya menabrak anggota polisi yang menghalangi jalan kabur mereka saat akan ditangkap di akses masuk Jembatan Suramadu.
Agus dan Sarifudin pun turut terjatuh usai menabrak.
”Mereka bahkan sempat berduel dengan anggota (polisi) saat sama-sama jatuh,” tutur Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerjanto, Jumat (29/5/2015).
Namun duel itu tidak berlangsung lama. Kedua tersangka tidak berkutik setelah beberapa anggota polisi lainnya membantu mengatasi perlawanan tersangka.
Sebelumnya, Ahmad Hanafi, pemilik motor Yamaha Mio bernomor polisi W 6043 ZF melaporkan kepada polisi bahwa sepeda motornya telah dicuri saat ia sedang makan di sebuah rumah makan di Jl KH Mas Mansur.
Polisi lalu segera menyebarkan berita kehilangan itu ke para anggota yang bertugas memantau perbatasan Kota Surabaya.
Akhirnya, seorang anggota polisi tanpa seragam yang bertugas memantau di akses masuk Jembatan Suramadu mengabarkan bahwa ia telah melihat dua orang pria berboncengan mengendarai motor dengan ciri-ciri persis seperti milik Hanafi.
Pihak kepolisian pun menghadang kedua tersangka di akses masuk Jembatan Suramadu.
Berikutnya, tersangka dan polisi terlibat duel di sana. Akibat kalah dalam berduel dengan polisi, Agus dan Sarifudin pun gagal menguangkan motor yang telah mereka curi.
Sebenarnya, keduanya menuju Madura untuk menjual motor curian itu ke seorang penadah bernama Jumali.
Mereka lalu digiring ke Mapolsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.
Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku ini bukan pertama kalinya mereka menjalankan aksi serupa.
Seminggu sebelumnya, kedua tersangka mengaku berhasil meloloskan sebuah motor Honda Supra X yang mereka curi, ke tangan penadah itu.
Agus dan Sarifudin juga mengatakan selalu beraksi bertiga saat mencuri. Selain mereka berdua, ada seorang lagi anggota komplotan yang mereka sebut Mat Buceng.
”Matceng itu tugasnya membawa pulang motor yang buat muter-muter (berburu). Jualnya ke Madura cukup saya dan Agus yang berangkat,” terang Sarifudin.
Mereka biasanya berburu motor yang tidak diawasi pemiliknya, lalu menggunakan kunci T untuk menjebol lubang kunci motor.
Selanjutnya, motor yang telah berhasil mereka curi langsung dikendarai oleh Agus dan Sarifudin ke penadah.
Kini, polisi masih menyelidiki keberadaan Jumali dan Mat Buceng.
Kedua nama itu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Agus dan Sarifudin kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sukolilo.
Mereka terancam dipidana dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.