News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ijazah Palsu

Ijazah PNS di Pemprov Sumsel Diperiksa Satu Persatu

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Pemprov Sumsel, H Mukti Sulaiman

I

TRIBUNNEWS.COM.PALEMBANG -– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, sudah mengeluarkan petunjuk teknis atau juknis pemeriksaan ijazah para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti surat itu dengan membentuk tim peneliti.

Menurut Mukti, tim itu akan memeriksa ijazah seluruh PNS tanpa terkecuali. Dari staf hingga pejabat Eselon II.

“Surat dari Menpan RB sudah kita terima, Jumat lalu. Kita butuh tim meneliti ijazah-ijazah PNS apakah palsu atau tidak. Mereka yang akan menindaklanjutinya ke lapangan,” ungkapnya, Senin (8/6/2015).

Pemeriksaan atau pengecekan ulang ijazah pejabat dan PNS di Pemprov Sumsel akan dilakukan secara simultan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apabila ditemukan dugaan menggunakan ijazah palsu, pemerintah mengeluarkan beberapa jenis sanksi.

“Hukuman disesuaikan tingkat kesalahan. Bisa saja hanya mendapat peringatan. Tapi bila PNS menggunakan ijazah palsunya untuk kenaikan pangkat, itu yang fatal dan bisa disanksi pemecatan. Walaupun kemungkinan itu kecil,” tegasnya.

Mukti menjelaskan, tiap PNS yang ingin naik pangkat diminta menunjukkan ijazah asli sebagai persyaratan administrasi. Belum lagi tahapan lain yang harus dilewati, seperti tes tertulis atau wawancara.

“Kalau PNS dengan golongan rendah mungkin kecil kemungkinannya. Karena proses yang harus dilewati bertahap. Bukan secara tiba-tiba menjadi PNS dan naik pangkat. Kita yakin tak ada PNS di Sumsel yang menggunakan ijazah palsu,” tambahnya.

Asisten bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Sumsel, Joko Imam Sentosa, kepada wartawan di ruang kerjanya menambahkan, Pemprov Sumsel masih butuh penjelasan lebih spesifik tentang acuan pernyataan ijazah palsu.

Pasalnya, Surat Edaran tersebut hanya bersifat umum.

“Kita akan merumuskannya terlebih dulu bagaimana ijazah itu bisa palsu. Itu yang perlu dicari tahu lebih lanjut dengan melayangkan surat balasan ke menteri,” kata Joko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini