TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aiptu A, anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap. Dia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kosnya.
Penangkapan Aiptu A berawal dari penangkapan seorang pekerja hiburan malam berinisial I oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil pengembangan, narkoba tersebut diketahui ternyata milik Aiptu A.
"Saat diperiksa di tempat kost Aiptu A, polisi menemukan 13 kilogram sabu-sabu, dan 19 butir ekstasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, Rabu (10/6/2015).
Pengembangan terus dilakukan. Hasilnya, ternyata Aiptu A adalah kaki tangan bandar yang dipenjara di Lapas Medaeng Sidoarjo bernama Susi. Sementara Susi, adalah anak buah bandar yang sekarang dipenjara di Lapas Nusa Kambangan.
Anas mengaku, yang dilakukan Aiptu A jelas mencoreng korps kepolisian selaku penegak hukum. "Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, bahkan kalau bisa hukumannya digandakan, karena dia penegak hukum," tegas Anas.
Aiptu A langsung ditahan sejak terbukti menyimpan narkoba di kosnya pekan lalu. Pemberhentian dengan tidak hormat, kata Anas, akan segera diperlakukan jika status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Baca tanpa iklan