TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menjelaskan, ada unsur pidana dalam proses adopsi yang dilakukan oleh Margareith Ch Megawe terhadap Angeline.
"Adanya syarat jika Angeline dilarang bertemu orangtua biologisnya sebelum usia 18 tahun itu sudah merupakan tindakan pidana," tegas Arist Merdeka Sirait, JUmat (12/6/2015).
Menurutnya, dalam teori adopsi atau undang-undang tidak memperbolehkan adanya tindakan untuk menghilangkan silaturahmi dengan orangtua kandungnya meskipun telah resmi menjadi anak adopsi.
Selain itu, setelah mengikuti pemberitaan selama ini, menurutnya proses adopsi atau pengasuhan anak angkat terhadap Angeline belum dapat disahkan karena tidak sampai di pengadilan.(Eka Mita Suputra)