News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Proses Adopsi Angeline Mengandung Unsur Pidana

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Angeline bocah 8 tahun dievakuasi dari dalam rumahnya oleh pihak kepolisian dan tim BPBD di jalan sedap malam, Denpasar, Rabu (10/6/2015). Angeline bocah 8 tahun yang hilang mulai kurang lebih tiga minggu ini ditemukan di rumahnya dengan kondisi tak bernyawa. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menjelaskan, ada unsur pidana dalam proses adopsi yang dilakukan oleh Margareith Ch Megawe terhadap Angeline.

"Adanya syarat jika Angeline dilarang bertemu orangtua biologisnya sebelum usia 18 tahun itu sudah merupakan tindakan pidana," tegas Arist Merdeka Sirait, JUmat (12/6/2015).

Menurutnya, dalam teori adopsi atau undang-undang tidak memperbolehkan adanya tindakan untuk menghilangkan silaturahmi dengan orangtua kandungnya meskipun telah resmi menjadi anak adopsi.

Selain itu, setelah mengikuti pemberitaan selama ini, menurutnya proses adopsi atau pengasuhan anak angkat terhadap Angeline belum dapat disahkan karena tidak sampai di pengadilan.(Eka Mita Suputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini