News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Habib Selon Minta Pembunuh Angeline Dihukum Mati

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angeline, Margriet Ch Megawe, beserta dua kakak angkatnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap seorang anak bernama Angeline di Denpasar, Bali banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Atas peristiwa mengenaskan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta Habib Salim Alatas ‎atau Habib Selon turut ambil suara.

"Itu perbuatan tidak manusiawi, dan pembunuhnya harus dihukum mati. Pemerintah harus peka, anak kecil dibunuh, dan mendapat pelecehan," terang Habib Selon di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Minggu ‎(14/6/2015).

Lebih lanjut, Habib Selon juga berharap ‎para penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap tersangka pembunuhan itu.

"‎Polisi kan sudah bekerja, nah untuk Pak Hakim dan Pak Jaksa mohon pembunuhnya divonuis sesuai perbuatannya. Polisi kan sudah menangkap, selesaikan berkas, polisi sudah capek," tambahnya.

Untuk diketahui, selain menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan. Polda Bali juga menetapkan ibu angkat Angeline, Margariet Megawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelantaran anak.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada ibu angkat korban (Angeline) inisial M (Margariet), sekarang ini sedang kami menunggu pengacaranya agar bisa melakukan pemeriksan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Ronny Sompie, Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).

Mantan Kadiv Humas Polri ini juga menyampaikan bahwa kasusnya terus didalami, apakah dugaan penelantaran anak ada kaitannya dengan pembunuhan Angeline. Untuk sementara, Polda Bali belum menemukan kaitannya.

"Nanti setelah kami kembangkan didalam pemeriksaan, apakah nanti ada kaitannya atau tidak, masih didalami. Paling tidak kami mendapatkan keterangan yang bisa dijadikan dasar bukti permulaan yang cukup untuk memeriksa seseorang sebagai tersangka atas perbuatan pidana atas laporan tentang kasus penelantatan anak," ujarnya.

Margariet diamankan petugas Polda Bali di kediamannya sebuah villa yang berada di kawasan Canggu Denpasar pada dini hari tadi. Turut mendampingi anak kandung Margriet yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini