Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. ( Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)
Begitu Tiba di Lapas Sukamiskin Anas Urbaningrun Akan Tempati Kamar Adaptasi
Editor: Budi Prasetyo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan