TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran penyidik Kepolisian Polda Kalteng terus melakukan pendalaman kasus perdagangan wanita (Human Trafficking) yang terungkap dan menangkap lima orang wanita di sebuah hotel di Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (16/6/2015).
Kompol Idam Mahdi, Kasubdit Renakta ( Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalteng dan Kompol Ahmad Yani, anggota Timsus Reskrimum, mengungkapkan, salah satu mucikari yang terlibat kasus human trafficking tersebut ternyata adalah pegawai Dinkes Kapuas.
" Ya, memang ada dua orang terlapornya yang berinisial Y berumur (40) yang merupakan pegawai Dinkes Kapuas dan W berumur (24) yang juga adalah PSK, dengan modus operandi menjual anak dibawah umur untuk menjadi pelacur." kata petugas polisi.
Juga dijelaskan, terlapor tertangkap tangan saat melakukan transaksi di hotel AM di Kapuas."Sebelumnya terlapor melakukan perekrutan anak dibawah umur." kata Kompol Idam, Rabu (17/6/2015).