Laporan Wartawan Tribun Bali, Edi Suwiknyo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka kasus penelantaran anak Margriet Christina Megawe mejalani pemeriksaan di Direskrim Polda Bali, Sabtu (20/6/2015).
Seorang anggota tim kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi dalam kasua pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline (8) (sebelumnya disebut Angeline) yang diduga dilakukan oleh Agus Tai Hamdamai.
"Kapasitasnya sebagai saksi, pemeriksaannya dilakukan oleh penyidik dari Polresta Denpasar," katanya.
Dion juga menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih teguh dengan pendiriannya bahwa dia tak terkait dengan pembunuhan tersebut.
"Tidak ada, klien kami sejak awal jelas tidak melakukan tindakan itu," katanya. (*)