TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebuah lembaga yang menamakan diri "Simbol Bali" menyerahkan legal opinion atau pendapat hukum kepada Kepala Polda Bali Irjen Ronny Franky Sompie untuk dijadikan pertimbangan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan bocah Engeline.
Engeline adalah bocah berusia delapan tahun yang tewas dibunuh, dan jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. "Dari legal opinion yang kami sodorkan tadi, kami membaca ada tersangka lain selain Agus," kata Koordinator Simbol Bali, Made Suardana, di Denpasar, Senin (22/6/2015).
"Kami sudah jelaskan pandangan hukum, dan pendapat hukum kami bahwa pembunuhan Engeline tidak murni dilakukan oleh satu orang. Kami sudah buatkan legal opinion berdasarkan data sekunder," kata Suardana.
Simbol Bali adalah elemen masyarakat yang terdiri dari advokat, tokoh masyarakat, tokoh adat, budayawan, tokoh agama, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Mereka bertandang ke Mapolda Bali dan diterima langsung oleh Kapolda Bali.
"Kami menyodorkan data sekunder karena data primer yang kami minta dari Polresta Denpasar, berupa BAP, kami tidak berhasil dapatkan. Kami bekerja keras menghasilkan data sekunder. Data sekunder itu kami susun dalam bentuk legal opinion dan sudah kami serahkan. Kami tidak mau (beri) bocoran karena sangat bersifat rahasia," kata dia.
Aksi Simbol Bali ini tak lain untuk menjerat pelaku sesungguhnya dan otak dari pembunuh Engeline yang diyakini lebih dari satu orang.
Sampai saat ini, Polresta Denpasar, yang menangani kasus pembunuhan Engeline, masih menetapkan satu tersangka bernama Agus Tay Hamba May, yang tak lain adalah pembantu di rumah Engeline. Sementara itu, ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, menjadi tersangka kasus penelantaran anak dengan korban Engeline.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)