News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

60 Persen Pegawai Dinas Kehutanan Kutai Timur Non Job

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idham Edwin, Kadishut Kutim

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang akan segera melebur dengan Dinas Lingkungan Hidup kini dalam posisi menunggu kejelasan nasib. Pasalnya tenggat waktu Dinas Kehutanan Kutim untuk menyerahkan segala berkas dan kewenangan, hingga bulan Oktober 2016.

Pada saat itu akan ditentukan apakah pemerintah Pusat akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau akan ada Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu).

Jika mengacu pada aturan yang ada, terhitung Oktober tahun depan seluruh jajaran Dinas Kehutanan Kutim dan Badan Lingkungan Hidup akan meleburkan diri. Statusnya menjadi pegawai Provinsi Kaltim, bukan lagi pegawai daerah.

"Sementara ini, kami hanya menjalankan aktivitas sesuai dengan RKA dan DPA yang sudah telanjur dibuat. Sambil tetap memberi rekomendasi yang diminta oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, terkait masalah perizinan kehutanan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kutai Timur, Idham Edwin, Rabu (24/6/2015).

Daerah tingkat II, kata Idham, jika mengacu pada Undang-undang 23 tahun 2014, daerah kabupaten seperti Kutim, kini hanya diberi kewenangan untuk mengelola taman hutan raya.

"Di Kutai Timur tidak ada taman hutan raya. Sehingga otomatis hampir 60 persen pegawainya kini non job atau tidak ada pekerjaan," ujar Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini