TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang akan segera melebur dengan Dinas Lingkungan Hidup kini dalam posisi menunggu kejelasan nasib. Pasalnya tenggat waktu Dinas Kehutanan Kutim untuk menyerahkan segala berkas dan kewenangan, hingga bulan Oktober 2016.
Pada saat itu akan ditentukan apakah pemerintah Pusat akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau akan ada Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu).
Jika mengacu pada aturan yang ada, terhitung Oktober tahun depan seluruh jajaran Dinas Kehutanan Kutim dan Badan Lingkungan Hidup akan meleburkan diri. Statusnya menjadi pegawai Provinsi Kaltim, bukan lagi pegawai daerah.
"Sementara ini, kami hanya menjalankan aktivitas sesuai dengan RKA dan DPA yang sudah telanjur dibuat. Sambil tetap memberi rekomendasi yang diminta oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, terkait masalah perizinan kehutanan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kutai Timur, Idham Edwin, Rabu (24/6/2015).
Daerah tingkat II, kata Idham, jika mengacu pada Undang-undang 23 tahun 2014, daerah kabupaten seperti Kutim, kini hanya diberi kewenangan untuk mengelola taman hutan raya.
"Di Kutai Timur tidak ada taman hutan raya. Sehingga otomatis hampir 60 persen pegawainya kini non job atau tidak ada pekerjaan," ujar Idham.
60 Persen Pegawai Dinas Kehutanan Kutai Timur Non Job
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger