Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Edi
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Bisa jadi tindakan Ikhsan (30) mencuri senjata api dari tali pinggang Samsul Bahri (28), iseng belaka. Tapi tindakan sipir Rumah Tahanan Calang, Aceh Jaya, itu berujung bui.
Gara-gara mengambil tanpa izin pistol Bernadeli milik Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Ikhsan ditangkap anggota Polsek Meureubo, Aceh Barat, usai salat Subuh di masjid Gampong Pasi Aceh Baroh, Aceh Barat.
Ikhsan mengaku sengaja mengambil pistol dari ikat pinggang Samsul Bahri yang sedang tidur dengan alasan untuk mengamankannya. Agar tidak disalahgunakan napi serta menghindari hal-hal yang tak diinginkan terhadap petugas lapas.
“Daripada nanti diambil oleh napi, kan bahaya? Maka lebih baik saya ambil saja,” kata Ikhsan kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya di Meulaboh belum lama ini.
Ia mengaku akan mengembalikan pistol ini kepada rekannya setelah ia kuasai satu hari penuh. Belum sempat dikembalikan, ia justru tertangkap polisi saat sedang salat Subuh di sebuah masjid di kawasan Gampong Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo, Rabu (24/6/2015) pukul 05.30 WIB.
Di balik keisengannya, kepada Serambi, Ikhsan mengaku ingin sehari menguasai pistol Samsul sehari tak lain untuk berjaga-jaga karena saat ini ia sedang terlibat banyak masalah.
Tersangka Ikhsan tidak menjelaskan masalah yang sedang dialaminya. Ia hanya berkilah pistol yang diambilnya hanya untuk berjaga-jaga saja ketika berada dalam kondisi bahaya dan terjepit.
Ia juga mengaku punya masalah di tempat sebelumnya bekerja, yakni di LP Kelas II B Meulaboh. Pria yang mengaku berasal dari Aceh Selatan ini mengaku tak menyadari konsekuensi yang akan ia terima dari perbuatannya itu.
Kapolsek Meureubo, Ipda Miftahuda, yang ditanyai Serambi terpisah kemarin menilai, keterangan tersangka Ikhsan yang mengaku mencuri pistol rekannya saat berada di LP Kelas II B Meulaboh itu hanya sebagai bentuk akal-akalan saja.
“Itu hanya alibi tersangka saja guna menghindari kesalahan yang telah ia perbuat,” kata kapolsek. Ia mengakui, dalam kasus ini pihaknya masih terus mengembangkan mengapa tersangka nekat mencuri pistol di lapas.
Karena keisengannya, Ikhsan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.