Kapolda Bali Bantah Istimewakan Ibu Angkat Engeline
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Tersangka kasus penelantaran anak yang juga ibu angkat Engeline (8), Margriet Christina Megawe (60), ditahan di Polda Bali dengan ruangan terpisah dan tidak dicampur dengan tahanan perempuan lain. Namun, polisi membantah telah memberikan keistimewaan kepada Margriet.
Menurut polisi, penahanan Margriet di ruang tersendiri tak lain untuk memudahkan penyidik meminta keterangan.
"Kita berupaya seperti itu, agar tidak ada hak-hak yang mengganggu. Bukan diistimewakan. Justru kita berupaya proses penyidikan ini bisa lebih mudah melakukan proses penyidikannya, enggak ada istimewanya," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Denpasar, Bali, Minggu (28/2/2915).
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga menjelaskan bahwa memisahkan Margriet dengan tahanan perempuan lain dilakukan untuk melindungi Margriet dari bahaya. Polisi juga berharap Margriet tidak dipengaruhi orang lain.
"Kita upayakan untuk tidak dapat dipengaruhi atau tidak berbahaya bagi yang bersangkutan, tidak menyulitkan penyidikan. Tujuan penahanan itu untuk memudahkan penyidikan. Ketika penyidikan itu terganggu, berarti penahanannya tidak sesuai dengan penyidikannya," ucap Ronny.
Banyak isu belakangan ini beredar bahwa Margriet ditahan di salah satu ruangan di gedung Provost Polda Bali, gedung yang berhadapan dengan Gedung Dit Reskrimum Polda Bali yang berada di halaman belakang Mapolda Bali. Pihak kepolisian pun tidak memberikan keterangan apapun mengenai lokasi Margriet ditahan. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)