TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Agustinus Tai (26), Haposan Sihombing berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline pada Minggu (28/6/2015) petang.
"Saya sudah sejak pendampingan tanggal 17 hingga 20 Juni (2015) terhadap Agus (Agustinus) kemarin sudah yakin bahwa klien saya bukan tersangka utama," ucapnya.
Keyakinannya ini didasarkan pasa pengakuan Agus yang mengatakan bahwa pelaku pembunuhan sebenarnya yakni Margriet.
"Saya yakin klien saya berkata jujur bahwa Margriet adalah orang yang melakukan pembunuhan terhadap Engeline," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sekali lagi ia mengucapkan terimakasih atas atas penetapan tersebut.
Berbeda dengan Haposan, pengacara Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan penetapan tersebut.
Hotma mengatakan, sejak jauh hari, meskipun belum ada bukti kuat, Kapolda sudah menyatakan akan ada tersangka baru.
Karena itu, ia khawatir bahwa penentuan tersangka terhadap Margriet bukan berdasarkan bukti yang kuat, tetapi karena desakan publik.
"Ini yang kami sesalkan, belum ada bukti yang kuat sudah mengatakan akan ada tersangka baru. Ini yang kami sesalkan," kata Hotma Sitompoel dari Jakarta saat dihubungi Tribun Bali.
Sebelumnya, penyidik Polda Bali meneapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Pihak kepolisian memiliki bukti kuat keterlibatan dia dalam pembunuhan tersebut.(*)