TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie, membenarkan Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline Megawe, Minggu (28/6/2015).
Ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
Supaya makin menguatkan dan mencari motif, polisi akan memeriksa kembali Margriet pada Senin dan Selasa (29 sampai 30 Juni) mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Margriet diberitakan kerap menganiaya terhadap Engeline (Sebelumnya bernama Angeline).
Pernyataan ini diutarakan oleh seorang saksi yang bernama Franky A Marinka.
Pada hari Senin (22/6/2015) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita, Franky melakukan 10 adegan penyiksaan yang dilakukan oleh Margriet terhadap Engeline, di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, Bali.
Seluruh adegan yang diperagakan oleh Franky kebanyakan dilakukan di dalam rumah Margriet.
Dari adegan yang diperagakan memperlihatkan Margriet kerap meyeret Engeline hingga memukul dengan menggunakan bambu sepanjang 1 meter. Kejadian penyiksaan ini terjadi pada Maret 2015 silam, yakni sebelum Franky kembali ke Kalimantan, saat tiga bulan menempati rumah itu dari Desember 2014 hingga Maret 2015.
"Kejadiannya sekitar dua minggu sebelum saya balik ke Kalimantan," urainya.